1. pelaksana/teknisi (technician/operator)
yaitu pegawai dalam bidang akuntansi yang bertugas melaksanakan pencatatan sampai dengan penyusunan laporan keuangan. pembagian tugas dan jenis jabatan dalam tingkatan pelaksanaan dapat berbeda pada setiap orang atau perusahaan , tergantung dari besar kecil orang tersebut
pembagian berdasarkan:
a. jenjang pekerjaan yang dipegang: pemegang buku harian/ jurnal, pemegang buku besar, penyususnan laporan keuangan
b. bidang: pemegang akun kas, pemegang akun persediaan
c. jenjang kepangkatan: pelaksana, staff, supervisor, kepala bagian akuntansi (manajer akuntansi)
2. pemeriksa (auditor)
a. intern audit merupakan pegawai perusahaan yang bersangkutan bertugas memeriksa pembukuan perusahaan tersebut karena sifatnya intern maka seseorang pemeriksa intern tidak perlu harus bergelar akuntan (AKT), namun memiliki kemampuan mengadakan pemeriksaan baik karena pendidikan formal, kursus, maupun pengalaman pekerjaan
b. pemeriksa eksternal, akuntan publik: pemeriksa pembukuian yang berasal dari perusahaan yang independen, tetapi pegawai dari kantor akuntan publik (KAP) dan bergelar akuntan yang mempunyai register departemen keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar